PERADILAN AGAMA MEMPERKUAT PUBLIC SERVICE
ACEH-HUMAS. Sejalan dengan pesan Ketua MA, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, mengingatkan kepada seluruh jajaran lingkungan peradilan agama, melalui Badilag.net, akan apa yang telah menjadi kesepakatan Ketua-ketua PTA/MSyP se Indonesia di Bandung pertengahan Mei lalu.
Berdasarkan kesepakatan itu, bukan saja hakim, tapi semua pegawai juga dilarang menerima tamu yang berhubungan dengan perkara, baik di kantor maupun di rumah atau di tempat lain. "Sudah barang tentu, pejabat yang karena tugasnya, seperti petugas di Meja I atau di Meja Informasi, dapat menerima bahkan harus melayani tamu yang berperkara sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku", ungkap Wahyu Widiana.
Dirjen yang sempat pula mengunjungi perkembangan pembangunan gedung MSyP di Banda Aceh yang diharapkan selesai pada akhir tahun ini, kepada pimpinan MSyP yang mendampinginya minta agar dalam menata tata ruang pengadilan, terutama pada pengadilan tingkat pertama, diperhatikan unsur kenyamanan, keamanan dan ketertiban. "Termasuk tertib bahwa para tamu yang berperkara tidak dengan mudah dapat masuk ke ruangan-ruangan karyawan, pejabat atau hakim", jelas Wahyu Widiana.
Oleh karena itu, tata ruang pengadilan harus diatur sedemikian rupa sehingga para pencari keadilan yang akan mendaftarkan perkaranya atau sedang menunggu sidang, tidak dengan mudah dapat masuk ke ruangan-ruangan kerja pegawai dan hakim.
Dirjen mengemukakan bahwa penataan ruangan di PA Surabaya dapat dijadikan salah satu contoh. "Dua minggu yang lalu situs Badilag.net telah memuat reportase singkat tentang penataan ruangan di PA Surabaya. Coba dilihat deh!" pinta Wahyu Widiana kepada para pimpinan MSyP Aceh di lokasi gedung yang sedang dibangun itu.(amr/badilag.net)
