Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Peradilan: Bagir Setujui Penambahan Lima Hakim Agung

Peradilan: Bagir Setujui Penambahan Lima Hakim Agung

okho

Jakarta, Kompas "“ Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Selasa ( 4/4 ), mengatakan, pihaknya lebih menyetujui penambahan lima hakim agung baru untuk mengisi kekosongan hakim agung di MA. Kondisi sarana dan prasaranan ( baca : kamar "“ Red ) hanya mencukupi untuk penambahan lima hakim agung baru.

Selain itu, kecepatan memutus perkara MA saat ini sudah tinggi yaitu 14.000 perkara dalam waktu 14 bulan atau 1.000 putusan perbulan. Dengan demikian, penambahan hakim agung dalam jumlah besar tidak begitu diperlukan karena tumpukan perkara diperkirakan akan habis dalam jangka waktu dua tahun.

Bagir Manan mengatakan hal ini ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai usulan Komisi Yudisial untuk menambah 14 hakim agung baru di MA. Usulan tersebut disampaikan setelah Komisi Yudisial menerima pemberitahuan tertulis dari MA tentang berakhirnya masa jabatan tiga hakim agung ( Chairani A Wani, Usman Karim, dan Arbijoto ) pada tahun 2006.

Tibanya masa pensiun ketiga hakim agung yang ada ( 49 orang ) menjadi tinggal 46 orang. Jumlah tersebut jauh dibawah ketentuan maksimal undang - undang yang menyebutkan bahwa jumlah hakim agung maksimal adalah 60 orang.

Sementara itu, anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto menyatakan , pihaknya tengah menyiapkan tim panitian seleksi yang berasal dari unsur non "“ Komisi Yudisial telah diperoleh, diantaranya praktisi hukum Bambang Widjojanto, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, dan ahli hukum Prof Johannes Kuspunan dari Universitas Udayana. ( ANA )

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Peradilan: Bagir Setujui Penambahan Lima Hakim Agung | Mahkamah Agung RI