Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR. 2 TAHUN 2014

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR. 2 TAHUN 2014

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 151A-1/SEK/KU.01/6/2014 tanggal 17 Juni 2014. Adapun surat tersebut mengenai Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2014, yang ditujukan kepada Yth : para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan se-Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan peraturan dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Hibah_all_edit.pdf

3.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR. 2 TAHUN 2014 | Mahkamah Agung RI