PERATURAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG NO 002 TAHUN 2012
Humas - Jakarta, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, maka diperlukan prosedur kerja yang ditata dengan baik pada seluruh unit organisasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Untuk menunjang kelancaran tersebut Sekretaris Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan nomor : 002 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. (PANE)
Untuk lebih lanjut berikut lampirannya :
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
SK Sesma 002 Tahun 2012.pdf
490 KB•Dokumen Resmi
