Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERATURAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN SEKERTARIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 036/SEK/PER/VI/2011 TENTANG SASARAN KINERJA INDIVIDU

PERATURAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN SEKERTARIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 036/SEK/PER/VI/2011 TENTANG SASARAN KINERJA INDIVIDU

okho
•
Bagikan:

Bersama ini disampaikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 036/SEK/PER/VI/2011 Tentang Sasaran Kinerja Individu dan Memberlakukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan perihal Surat Keputusan dan lampirannya tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERMA_06_2013.pdf

317 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•