Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERAYAAN NATAL MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2011

PERAYAAN NATAL MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2011

okho
•

Jakarta "“ HUMAS. Dalam rangka menyambut Natal 2011, maka pada Minggu malam 17 Desember 2011. Diadakan Perayaan Natal Gabungan Mahkamah Agung RI dengan 4 (empat) Lingkungan Peradilan sejabodecitabek, bertempat di Balairung Mahkamah Agung RI.

Perayaan ini diawali acara Kebaktian yang diisi dengan persembahan lagu puji-pujian dari Paduan Suara Gabungan Mahkamah Agung dan Paduan Suara putra putri dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perayaan Natal kali ini dengan mengusung tema " Baangsa yang berjalan didalam kegelapan telah melihat terang" (Yesaya 9:1 A) dan Sub Tema " Dengan terang keadilan, kita wujudkan badan peradilan yang agung di tengah-tengah bangsa Indonesia."

Perayaan ini dihadiri warga Nasrani Mahkamah Agung dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan, acara Perayaan juga dihadiri para tamu undangan, yaitu Ketua Mahkamah Agung Dr. Harifin A. Tumpa, SH. MH., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial H. Abdul Kadir Mappong, SH., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Drs. H. Ahmad Kamil, SH. M.Hum., dan para Ketua Muda serta para Hakim Agung. Perayaan Natal dimeriahkan dengan lagu-lagu Natal, puisi Natalyang di persembahkan oleh butet, dan pembagian door prize. (ds,ats/mt)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•