Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERAYAAN NATAL TAHUN 2017

PERAYAAN NATAL TAHUN 2017

rusdi
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Pada Tanggal 16/12/2017, Dalam Rangka Perayaan Hari Natal Tahun 2017 Mahkamah Agung RI Merayakan dengan Jajaran Peradilan Se-Jakarta dan Sekitarnya pada Tahun ini dengan Tema “ Dengan Semangat Natal Kita Tingkatkan Kasih Kerja Untuk Menuju Peradilan Yang Agung ” . Perayaan Natal Tahun 2017 yang dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.M.Hatta Ali,SH.,MH di Grand Ballroom – Discovery Ancol.Perayaan Natal Tahun 2017 yang diikuti oleh sebanyak 500 orang dari 4 (empat) lingkungan Peradilan Sewilayah DKI Jakarta.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERAYAAN NATAL TAHUN 2017 | Mahkamah Agung RI