Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERINGATAN HARI JADI MAHKAMAH AGUNG RI KE-68

PERINGATAN HARI JADI MAHKAMAH AGUNG RI KE-68

okho
•
Bagikan:

Sehubungan dengan Peringatan Hari Jadi Mahkamah Agung RI Yang ke 68 Tanggal 18 Agustus 2013 yang diintruksikan Agar setiap Pengadilan Tingkat Banding Beserta Jajarannya agar melaksanakan Kegiatan-kegiatan yang berupa Pertandingan Olahraga Antar Pegawai Maupun Kegiatan Sosial Lainnya.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan beserta lampirannya perihal tersebut diatas (Sony/RNJ)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HAri_JAdi_MA.pdf

38 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERINGATAN HARI JADI MAHKAMAH AGUNG RI KE-68 | Mahkamah Agung RI