Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERINTAH MENGIKUTI SOSIALISASI MENGENAI KETENTUAN dan PENATAUSAHAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WILAYAH SETEMPAT

PERINTAH MENGIKUTI SOSIALISASI MENGENAI KETENTUAN dan PENATAUSAHAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WILAYAH SETEMPAT

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 464A-1/SEK/KU.01/09/2015 tanggal 29 September 2015. Adapun surat tersebut mengenai Perintah untuk Mengikuti Sosialisasi mengenai Ketentuan dan Penatausahaan Administrasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak wilayah Setempat, yang ditujukan kepada Yth. para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SOSIALISASI_KETENTUAN_PENATAUSAHAAN_ADMINISTRASI_PERPAJAKAN.pdf

294 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERINTAH MENGIKUTI SOSIALISASI MENGENAI KETENTUAN dan PENATAUSAHAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WILAYAH SETEMPAT | Mahkamah Agung RI