Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERKARA PK MAJALAH TIME DIPUTUS

PERKARA PK MAJALAH TIME DIPUTUS

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Hari ini, Kamis (16/4), Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang terdiri dari DR. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, selaku Ketua Majelis; Prof. DR. H.M. Hakim Nyak Pa, SH, DEA, dan H.M. Hatta Ali, SH, MH keduanya selaku Anggota, serta Panitera Pengganti Bandung Suhermoyo, SH, MH, telah memutus perkara Nomor 273 PK/PDT/2008 dengan para pihak Time Inc. Asia, dkk melawan H. Muhammad Soeharto, SH, MH, dengan amar putusan "Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali, membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung", dalam sidang terbuka untuk umum bertempat di ruang sidang Ketua Mahkamah Agung, pukul 11.30 WIB.

Dalam kesempatan terpisah, Hakim Agung Hatta Ali yang juga sebagai anggota Majelis Hakim dalam perkara tersebut menyatakan : "Berita yang dimuat oleh majalah Time masih dalam batas kode etik Pers, sehingga tidak memenuhi perbuatan melawan hukum", ujarnya.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERKARA PK MAJALAH TIME DIPUTUS | Mahkamah Agung RI