PERKARA PK MAJALAH TIME DIPUTUS
JAKARTA-HUMAS. Hari ini, Kamis (16/4), Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang terdiri dari DR. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, selaku Ketua Majelis; Prof. DR. H.M. Hakim Nyak Pa, SH, DEA, dan H.M. Hatta Ali, SH, MH keduanya selaku Anggota, serta Panitera Pengganti Bandung Suhermoyo, SH, MH, telah memutus perkara Nomor 273 PK/PDT/2008 dengan para pihak Time Inc. Asia, dkk melawan H. Muhammad Soeharto, SH, MH, dengan amar putusan "Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali, membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung", dalam sidang terbuka untuk umum bertempat di ruang sidang Ketua Mahkamah Agung, pukul 11.30 WIB.
Dalam kesempatan terpisah, Hakim Agung Hatta Ali yang juga sebagai anggota Majelis Hakim dalam perkara tersebut menyatakan : "Berita yang dimuat oleh majalah Time masih dalam batas kode etik Pers, sehingga tidak memenuhi perbuatan melawan hukum", ujarnya.(jup)
