Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN DATA OLEH ORANG YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DENGAN MENJANJIKAN REKRUITMEN CPNS NON REGULER KHUSUS HONORER PADA MAHKAMAH AGUNG RI

PERMINTAAN DATA OLEH ORANG YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DENGAN MENJANJIKAN REKRUITMEN CPNS NON REGULER KHUSUS HONORER PADA MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•

Berdasarkan surat dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 152/Bua.2/07/VI/2011 tentang Permintaan Data Oleh Orang Yang Tidak Bertanggung Jawab Dengan Menjanjikan Rekruitmen CPNS Non Reguler Khusus Honorer Pada Mahkamah Agung RI, yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

menjanjikan_rekrutmen_edit.pdf

186 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN DATA OLEH ORANG YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DENGAN MENJANJIKAN REKRUITMEN CPNS NON REGULER KHUSUS HONORER PADA MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI