Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN DATA PEGAWAI UNTUK MENGIKUTI DIKLAT PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH (PPAKP) TAHUN 2010

PERMINTAAN DATA PEGAWAI UNTUK MENGIKUTI DIKLAT PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH (PPAKP) TAHUN 2010

okho
•

Berkaitan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 478/SEK/01/IX/2010 dan Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor : 328/BUA/KEU/IX/2010 Perihal Permintaan Data Pegawai untuk mengikuti diklat Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (PPAKP) Tahun 2010. Berikut ini kami sampaikan lampirannya terkait hal tersebut diatas.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PPAKP_2010_EDIT2.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN DATA PEGAWAI UNTUK MENGIKUTI DIKLAT PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH (PPAKP) TAHUN 2010 | Mahkamah Agung RI