Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN DATA PESERTA DIKLAT E-LEARNING PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH (PPAKP) DAN PENYUSUNAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA (PABK) TAHUN 2010

PERMINTAAN DATA PESERTA DIKLAT E-LEARNING PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH (PPAKP) DAN PENYUSUNAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA (PABK) TAHUN 2010

okho
•

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 473/SEK/01/IX/2010 tanggal 8 September dan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 326/BUA/KEU/IX/2010 tanggal 7 September 2010, perihal Permintaan Data Peserta Diklat E-Learning Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (PPAKP) dan Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja (PABK) tahun 2010 yang ditujukan Kepada Yth: Panitera Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kepala Badan penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI. Berikut ini kami sampaikan lampirannya terkait hal tersebut diatas.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

keuangan1.pdf

2.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•