Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN III TAHUN 2013 (LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI)

PERMINTAAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN III TAHUN 2013 (LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI)

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 449-1/SEK/KU.01/10/2013 tanggal 31 Oktober 2013. Adapun surat tersebut mengenai Permintaan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2013, yang ditujukan para Panitera Mahkamah Agung RI; Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA-RI; Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI; Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA-RI; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI ; Kepala Badan Pengawasan MA-RI ;dan Kepala Badan Urusan Administrasi MA-RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

MA_RI.pdf

60 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN III TAHUN 2013 (LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI) | Mahkamah Agung RI