Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN PENGISIAN CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI SISTIM MONITORING dan EVALUASI KINERJA TERPADU KEMENTERIAN KEUANGAN (SMART) TAHUN 2016.

PERMINTAAN PENGISIAN CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI SISTIM MONITORING dan EVALUASI KINERJA TERPADU KEMENTERIAN KEUANGAN (SMART) TAHUN 2016.

okho
•
Bagikan:

JAKARTA-HUMAS,Sehubungan Pelaksanaan PMK Nomor 249/PMK.02/2011 Tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan RKA-KL yang diatur bahwa pengumpulan Data realisasi anggaran dan realisasi volume keluaran dilakukan setiap bulan sesuai dengan monitoring atas pelaksanaan RKA-KL.

Yang ditujukan kepada yth Sekretaris Kepaniteraan, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Para Kepala Biro dilingkungan BUA, Para Kabag di bagian umum dan keuangan pengadilan tingkat banding, Para Kabag di bagian umum dan keuangan pengadilan Kelas 1a Khusus,Para Sekretaris Pengadilan tingkat Pertama pada 4 lingkungan peradilan seluruh indonesia.

Berikut ini kami lampirkan (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
ZIP

lampiran.zip

5.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN PENGISIAN CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI SISTIM MONITORING dan EVALUASI KINERJA TERPADU KEMENTERIAN KEUANGAN (SMART) TAHUN 2016. | Mahkamah Agung RI