Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMOHONAN INVENTARIS JUMLAH UNIT SERVER/PC/NOTEBOOK (LAPTOP) 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

PERMOHONAN INVENTARIS JUMLAH UNIT SERVER/PC/NOTEBOOK (LAPTOP) 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan berkembangnya kegiatan kinerja harian yang sudah menggunakan sistem teknologi informasi dan sekaligus untuk pendataan perangkat Server/PC/Notebook (Laptop)sebagai fasilitas kelanjutan kerja, maka dengan ini, Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi mahkamah Agung RI memerlukan informasi atas spesifikasi dan jumlah perangkat yang dimaksud.

Adapun informasi tersebut sebagai bahan referensi kami untuk penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut diatas, berikut ini kami sampaikan Surat Pengantar Permohonan dan Form Pengisian.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat_Pengantar_Permohonan_Data_Inventaris.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
XLS

LAMPIRAN_CEKLIST_PC.xls

35 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMOHONAN INVENTARIS JUMLAH UNIT SERVER/PC/NOTEBOOK (LAPTOP) 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA | Mahkamah Agung RI