Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERSAMAAN PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG TATA NASKAH DINAS DAN KEARSIPAN

PERSAMAAN PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG TATA NASKAH DINAS DAN KEARSIPAN

okho
•
Bagikan:

HUMAS-SEMARANG. Dalam rangka mewujudkan kesamaan pengertian dan pemahaman tentang tata naskah dinas dan Kearsipan dalam rangka Reformasi Birokrasi, Biro Umum MA menyelenggarakan kegiatan pembinaan tata persuratan dan kearsipan di Semarang pada Senin-Rabu, 16-18 Juni 2014. Maksud dari tema ini adalah kita menyatukan keseragaman tentang tata naskah dinas dan kearsipan. Perlu diketahui bahwa Mahkamah Agung saat ini sedang menyusun Pedoman Tata Naskah Dinas yang nanti wajib digunakan oleh Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan dibawahnya. Begitupun untuk kearsipan, mahkamah Agung sudah membuat aplikasi kearsipan yang disebut SIKMA (Sistem Kearsipan Mahkamah Agung).

Menurut Kepala Biro Umum, selaku penanggung jawab kegiatan, Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan para peserta dibidang administrasi persuratan dan kearsipan. Sehingga diharapkan para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan tertib dan penuh tanggungjawab semua materi yang akan disampaikan oleh Narasumber dari Mahkamah Agung, Lembaga Administrasi Negara dan Arsip Nasional.Reformasi Birokrasi menuntut kita dalam hal pelayanan masyarakat yang optimal, untuk itu kita harus membekali diri dengan wawasan pengetahuan yang luas dalam melaksanakan pekerjaan kita sehari-hari.Kedepannya semoga ilmu yang diperoleh selama kegiatan ini dapat langsung diterapkan dalam melaksanakan tugas ditempat tugas para peserta.(rd/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•