Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERSELISIHAN PERBURUHAN PENGADILAN HI JADI WEWENANG M A

PERSELISIHAN PERBURUHAN PENGADILAN HI JADI WEWENANG M A

okho

SURABAYA (Suara Karya) : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Ermen Suparno menegaskan, realisasi Pengadilan Hubungan Industri (PHI) merupkan kewenangan Mahkamah Agung (MA), bukan Depnakertrans.

"Saya nggak bisa jawab itu kewenangan MA, karena hakim-nya "kan sana yang ngatur," katanya usai berbicara pada Muskerwil DPW PKB Jatim di asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pekan lalu.

Dia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi tentang PHI Jawa Timur di Jalan Dukuh Menanggal I/21 Surabaya, yang hingga kini tak berfungsi. Padahal Disnaker Jatim sudah menyediakan gedung eks Kantor P4D Jatim sejak dua tahun lalu dan merekrut tiga orang Hakim.

Menurut Erman Suparno, UU 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan yang belum selesai di tingkat Daerah, harus dibawa ke PHI yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung. "Nah UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan perlu ada revisi antara lain karena alas an itu, yakni perlu diselaraskan dengan UU 2/2004 terkait mekanisme penyelesaian kasus perburuhan hingga ke tingkat PHI (propinsi), "Katanya.

Selain itu, UU 13/2003 perlu direvisi karena perlu juga diselaraskan dengan aturan Jamsostek bagi pekerja yang di PHK.

Tapi, revisi UU 13/2003 itu sendiri masih bersifat draft dan kita masih perlu duduk bersama secara tripartit (buruh, pengusaha, pemerintah) guna membahasnya. Pembahasan draft itu sendiri masih belum dilakukan, "katanya.

Oleh karena itu, katanya, para buruh tidak perlu khawatir dan salah paham atas revisi UU 13/2003 karena pemerintah tetap akan berpihak pada buruh. "Masalahnya keberpihakan itu tidak boleh sepihak, melainkan seimbang antara buruh dan pengusaha, karena pemerintah juga harus memikirkan kesejahteraan masyarakat dan menangani pengangguran yang sudah mencapai 10 juta lebih" ujarnya.

Diberitahukan sebelumnya, Sekjen Forum Buruh Surabaya (FBS) Jamaluddin di Surabaya (20/3) menyatakan, ratusan kasus perburuhan di Jatim macet akibat belum berfungsinya.

"Padahal, PHI sudah diresmikan secara nasional di Padang oleh Ketua M A Bagir Manan Mennakertrans Erman Suparno di Padang pada 14 Januari 2006, "katanya.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.