Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERTEMUAN KONSULTATIF ANTARA MAHKAMAH AGUNG DAN ANGGOTA DPD RI

PERTEMUAN KONSULTATIF ANTARA MAHKAMAH AGUNG DAN ANGGOTA DPD RI

okho
•
Bagikan:

Jakarta- Humas, Rabu, 10 Oktober 2012,Para pimpinan Mahkamah Agung di dampingi para pejabat eselon I Mahkamah Agung menyambut kedatangan para anggota DPD RI yaitu Prof DR.Farouk Muhammad (ketua PAP), H Abdul Gafar usman (wakil Ketua PAP),Gusti Farid (Wakil Ketua PAP),Sultan Baktiar Najamuddin (prov bengkulu),Rudolf M Pardede (prov sumatra utara), Iskandar baharudin Lopa (prov sulawesi Barat),Sarah Lery Mboeik( NTT),Anna lakuconsina( Prov Maluku),Litha Brent ( Sulawesi Selatan) dalam hal pertemuan kosultatif langkah-langkah reformasi apa yang telah dan tengah dilakukan oleh Mahkamah Agung,sehubungan banyaknya perkara tindak pidana korupsi yang di putus bebas baik yang dilakukan di jawa barat dan jawa tengah.

Kemudian DPD RI juga ingin meminta penjelasan mengenai penyitaan uang daerah 180 M di daerah Aceh terkait bupati dan wakil bupati, karena uang tersebut bisa digunakan untuk pembangunan di daerah tersebut.

Ketua Mahkamah Agung ,Hatta Ali pun menjawab semua pertanyaan yang di ajukan oleh Ketua PAP tersebut,namun Hatta Ali mengatakan ada hal yang bersifat teknis maupun non teknis,dalam hal bersifat teknis selama itu masih dalam hal proses ,sebagai pimpinan tidak akan mengganggu kinerja yang dilakukan oleh pengadilan di bawahnya yang menangani perkara yang ditanyakan,namun jika hanya sekedar informasi tidak ada salahnya menyampaikan pada kesempatan tersebut. (IAP/HMS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•