Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERTEMUAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN DEWAN PERS

PERTEMUAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN DEWAN PERS

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas: Selasa, 5 Februari 2012, Ketua Mahkamah Agung RI Dr. M. Hatta Ali, SH.,MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Drs. H. Ahmad Kamil, SH. M.Hum beserta para Ketua Muda menerima kunjungan Ketua Dewan Pers Prof. Dr Bagir Manan, SH.,Mcl dengan para anggota Dewan Pers, di ruangan Wiryono.

Salah satu topik pembicaraan yaitu ketua dewan pers berterima kasih kepada Mahkamah Agung RI kerena telah menerapkan undang "“ undang pers dalam sengketa pers di Pengadilan, selain itu juga dibahas kerja sama antara MA dan Dewan Pers yang diwujudkan dalam suatu pelatihan bersama yang akan diadakan pada tanggal 16 "“ 19 Maret 2013 di Bogor, Jawa Barat dengan tema Justice Collaboration.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•