Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERUBAHAN DIMULAI DARI DIRI SENDIRI

PERUBAHAN DIMULAI DARI DIRI SENDIRI

okho
•

BANDUNG "“HUMAS, Perubahan memang tidak dating dengan sendirinya. Terlebih dalam sebuah institusi. Dibutuhkan kerja keras dan kerja sama seluruh pihak untuk memulainya. Hal inilah yang coba disampaikan dalam workshop "Membangun Semangat Per ubahan" yang diselenggarakan Mahkamah Agung dan bekerja sama dengan Asia Foundation dan USAID. Dalam workshop yang berlangsung sejak Rabu, 9 Desember 2009 sampai Jumat, 11 Desember 2009 para peserta yang terdiri dari pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung dan Para Ketua Pengadilan Tinggi dibekali pengetahuan seputar perubahan yang harus dilakukan demi perbaikan dan peningkatan institusi.

Tak hanya sebatas materi, para peserta workshop juga diajak untuk mengenal budaya Indonesia lebih dalam dengan belajar memainkan angklung. "Sebuah kehormatan bagi kami bisa tampil dan mengajak bapak dan ibu untuk bermain angklung. Angklung itu budaya asli Indonesia yang harus dijaga dan dipelajari" ujar Udjo, pemilik Saung Angklung Udjo dalam perkenalannya dengan peserta. Kegiatan outbound juga menjadi satu daya tarik para peserta dalam Workshop ini. Permainan sederhana yang melatih kerjasama dan ketrampilan ini menjadi media penyegaran sekaligus pembelajaran bagi para peserta.

Workshop ditutup pada hari Jumat, 11 Desember 2009 oleh Ketua Muda Pembinaan, Bapak Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc. Dalam sambutan penutupannya, Ketua Muda Pembinaan berpesan, bahwa perubahan harus dimulai dari diri sendiri. "Memang tak mudah berubah, terlebih saat kita sudah merasa nyaman dengan segala sesuatunya, namun dengan slogan tiga "˜as"™ kita bisa memulainya. Yaitu Kerja keras, Cerdas, dan ikhlas" yang disambut tepuk tangan peserta. (ifh/dvs/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERUBAHAN DIMULAI DARI DIRI SENDIRI | Mahkamah Agung RI