Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN MONITORING dan EVALUASI atas PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL

PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN MONITORING dan EVALUASI atas PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B-171/Bua.3/KU.00/12/2015 tanggal 2 Desember 2015. Adapun surat tersebut mengenai Perubahan Jadwal Kegiatan Monitoring dan Evaluasoi atas Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual, yang ditujukan kepada Yth. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Pontianak dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERUBAHAN_JADWAL_MONEV_JAKARTA_PONTIANAK_YOGYAKARTA.pdf

328 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN MONITORING dan EVALUASI atas PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL | Mahkamah Agung RI