Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERUBAHAN PEJABAT PERBENDAHARAAN PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING

PERUBAHAN PEJABAT PERBENDAHARAAN PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Bagian Penyusunan Rencana Anggaran Mahkamah Agung RI nomor : 18/RENANG/3/2016. Adapun surat tersebut mengenai surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi nomor : 88/Bua.1/OT.01/2/2016, tentang Perubahan Pejabat Perbendaharaan yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat tersebut diatas. (Rr/Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-302153713.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERUBAHAN PEJABAT PERBENDAHARAAN PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING | Mahkamah Agung RI