Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERUBAHAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PEMBINAAN TEKNIS

PERUBAHAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PEMBINAAN TEKNIS

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor : 21/KMA.NY/9/2015 tanggal 28 September 2015. Adapun surat tersebut mengenai Perubahan Tempat Penyelenggaraan Pembinaan Teknis, yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Katera Pengadilan Militer Utama, dan Kepala Panitera Pengadilan Militer Tinggi di Seluruh Indonesia.

Adapun mengenai jadwal kegiatan tidak ada perubahan (sama pada jadwal surat sebelumnya).

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERUBAHAN_JADWAL_PEMBINAAN.pdf

584 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•