Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Peserta Diklat Cakim Kunjungi MA

Peserta Diklat Cakim Kunjungi MA

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Peserta Diklat Cakim (Calon Hakim) yang didampingi oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, Kepala Pusdiklat dan Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil diterima oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non - Yudisial Harifin A Tumpa, di Balairung Mahkamah Agung Kamis (13/11) pukul 13.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut Harifin Tumpa menjelaskan sejarah tentang Kekuasaan Kehakiman yang sebelumnya berada di bawah Departemen Kehakiman. Dengan adanya perubahan Undang-undang Nomor 04 Tahun 2004 dan perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengalihan Wewenang Kekuasaan Kehakiman dari Departemen Kehakiman ke Mahkamah Agung.

Para peserta Diklat Cakim dengan 494 peserta, yang terdiri dari Cakim Peradilan Umum 243 orang, Cakim Peradilan Agama 225 orang dan Cakim Peradilan Tata Usaha Negara 26 orang. Diklat Cakim ini telah berlangsung sejak tanggal 12 Oktober sampai dengan 22 November 2008 Diklat Cakim merupakan Angkatan yang ke "“ V dan Pertama kali diadakan di Gedung Pusdiklat Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor "“ Jawa Barat.(ds)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Peserta Diklat Cakim Kunjungi MA | Mahkamah Agung RI