Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PIMPINAN MA MELAKSANAKAN SENAM DAN JALAN SANTAI BERSAMA

PIMPINAN MA MELAKSANAKAN SENAM DAN JALAN SANTAI BERSAMA

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Jum’at, 29/7/2016, di sela–sela acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar, Pejabat Eselon I dan II serta para peserta Ketua, Wakil Ketua, Panitera/Katera Pengadilan tingkat banding pada 4 (Empat) lingkungan Peradilan seluruh Indonesia melaksanakan senam dan jalan santai bersama, acara ini bertempat di daerah wisata Ancol. (pepy/sony//RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PIMPINAN MA MELAKSANAKAN SENAM DAN JALAN SANTAI BERSAMA | Mahkamah Agung RI