Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PIMPINAN MA MENERIMA PANSUS RUU TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

PIMPINAN MA MENERIMA PANSUS RUU TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

rudy
•
Bagikan:

JAKARTA-HUMAS, Pimpinan Mahkamah Agung menerima Pansus RUU Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Rabu, 14 Desember 2016. Bertempat di ruang pertemuan Mahkamah Agung lantai 2, pertemuan ini dimulai pukul 10.30 WIB. Pansus yang dipimpin oleh Ir.H.M Lukman Edy, M.Si ini mengagendakan masukan atau tanggapan terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam pandangan Pansus, langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk mempersiapkan dalam menghadapi penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, penyelesaian sengketa parrtai politik, dan penanganan tindak pidana pemilu. (if,ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PIMPINAN MA MENERIMA PANSUS RUU TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM | Mahkamah Agung RI