Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PN JAKARTA BARAT MENDAPAT PENGHARGAAN ISO 9001:2008 DARI SAI GLOBAL

PN JAKARTA BARAT MENDAPAT PENGHARGAAN ISO 9001:2008 DARI SAI GLOBAL

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas : Dalam upaya untuk mencapai terwujudnya badan Peradilan yang Agung, sebagaimana yang diamanatkan dalam cetak biru Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non yudisial, Suwardi, SH., MH menegaskan agar seluruh jajaran Peradilan dibawahnya untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan publik,serta profesionalisme, melakukan optimalisasi peran aparatur dan birokrasi lembaga peradilan dalam memberikan keadilan bagi masyarakat luas." Hal tersebut ditegaskan, pada saat pemberian piagam penghargaan ISO 9001:2008 kepada PN Jakarta Barat, yang diberikan oleh Presiden Direktur SAI Global, Senin 28/9/2015 bertempat di halaman depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mengawali sambutannya Wakil ketua MA bidang Non Yudisial mengungkapkan kebijakan Mahkamah Agung yang selalu memberikan support kepada seluruh jajaran Peradilan dibawahnya, supaya melakukan inovasi, peningkatan profesionalisme para aparatur, tidak saja dalam hal teknis yudisial, akan tetapi termasuk dalam hal managmen birokrasi khususnya pelayanan masyarakat terhadap pencari keadilan, dengan membuat regulasi seperti: 1.Perma Nomor 1 tahun 2004 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu diPengadilan. 2.SEMA Nomor 6 tahun 2010 tentang intruksi implementasi tentang keterbukaan informasi pada kalangan Pengadilan 3.SK KMA no 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang pedoman pelayanan informasi di Pengadilan. 4.SK No 052/KMA/SK/V/2015 tentang pembentukan tim pengarah kompetisi inovasi pelayanan publik Peradilan.

Sertifikasi ISO 9001:2008 adalah suatu akreditasi system manajemen mutu berstandar internasional yang telah diakui secara global, termasuk Indonesia. Dimana didalamnya akan mengakui manajemen yang dijalankan pada suatu lembaga publik, termasuk di Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Jakarta barat.

Diakhir sambutan,Wakil KMA bidang Non Yudisial, menegaskan agar Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Jakarta Barat sekalipun dengan bersusah payah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2008, namun sebaiknya jangan cepat berpuas diri dan berbangga hati, karena tugas dan tanggung jawab kedepan akan semakin berat yaitu bagaimana caranya untuk dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitasnya, khususnya para pencari keadilan.

Acara ini dihadiri oleh pejabat eselon I, eselon II, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan para hakim tingkat pertama dan banding sewilayah Jabodetabek. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PN JAKARTA BARAT MENDAPAT PENGHARGAAN ISO 9001:2008 DARI SAI GLOBAL | Mahkamah Agung RI