Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PP 37 Bisa Diuji Materiil

PP 37 Bisa Diuji Materiil

okho

MANADO ( SINDO ) Ketua Mahkamah Agung ( MA ) Bagir Manan mengatakan, Peraturan Pemerintah ( PP ) No 37/2006 tentang Kedudukan dan Protokoler Keuangan Anggota dan pimpinan DPRD sangat dimungkinkan untuk di-judicial review ( uji materiil ). Apalagi, jika nantinya PP itu dinilai bertentangan dengan kepentingan umum.

"Kalau merasa penerapan PP 37/2006 sangat bertentangan dengan kepentingan umum, perlu juga di-judicial review, asal diusulkan sesuai ketentuan yang berlaku, "Kata Bagir saat memberi kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ), kemarin.

Namun, Bagir mengingatkan, bagi masyarakat yang hendak mengusulkan judicial review, harus menunggu pemerintah selesai merevisi PP tersebut.

"Sekarang ini pemerintah tengah merevisi. Justru kalau diusulkan review sekarang, aturan tersebut bakalan tidak akan berlaku, karena aturan itu sedang dalam perbaikan,"ujar Bagir.

Sebab itu, Bagir mengimbau masyarakat yang menolak PP Kontroversial ini untuk bersabar sampai pemerintah memberikan keputusan atas hasil revisinya. Dia juga berpendapat, bagi masyarakat yang menolak PP tersebut, hendaknya menyalurkan aspirasinya kepada pemerintah dalam bentuk kajian-kajian ilmiah.

Terkait pro-kontra PP ini, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar berpendapat, PP 37/2006 tidak perlu dicabut. Alasannya, pencabutan PP tersebut tidakmenjamin bisa mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi di daerah. Dia berpendapat, masalah itu bisa diselesaikan jika kondisi keuangan daerah disesuaikan dengan kebutuhan setiap anggota DPRD dalam APBN.

"Saya justru berpendapat PP itu bisa menuju ke standar gaji aparat pemerintah yang normal. Sehingga, kecenderungan mereka melakukan korupsi keuangan negara pun bisa diperkecil,"katanya.

Sebaliknya, pendapat berbeda dilontarkan Ketua FPAN Zulkiefli Hasan. Menurutnya, pemerintah sebaiknya segera membatalkan PP No 37/2006 tersebut. Dia juga mengaku optimistis, pembatalan PP itu tidak akan membuka ruang terjadinya korupsi keuangan negara.

Dia juga mengatakan, bagi anggota DPRD yang sudah menerima penambahan gaji, sebaiknya segera mengembalikan uang tersebut. "Setahu saya, belum ada yang cair uangnya. Tapi kalau sudah ada harus segera dikembalikan,"tegasnya.

"Tapi saya tidak yakin ada yang mau mengembalikan. Pokoknya, lebih baik dibatalkan, beres urusannya. Tidak perlu panjang lagi,"imbuhnya.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.