Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PROGRAM BEASISWA / PELATIHAN TEKNIK PEMERINTAH INDIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK TAHUN 2015

PROGRAM BEASISWA / PELATIHAN TEKNIK PEMERINTAH INDIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK TAHUN 2015

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 155/BUA/HM.01.1/7/2015 dan 154/BUA/HM.01.1/7/2015 tanggal 23 Juli 2015. Adapun surat tersebut mengenai Program Bea Siswa / Pelatihan Kerjasama Teknik Pemerintah India dan Republik Rakyat Tiongkok, yang ditujukan kepada Yth. para Pejabat Eselon I, Eselon II , Para Ketua Pengadilan Tinggi Banding, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama diseluruh Indonesia .

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Sony/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

Surat_Beasiswa_India.pdf

380 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat_Beasiswa_Tiongkok.pdf

388 KB•Dokumen Resmi
PDF

Beasiswa_Tiongkok.pdf

4.4 MB•Dokumen Resmi
ZIP

BeasiswaIndia2.zip

5.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•