Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PUBLIKASI IACA DI MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK DI INDONESIA

PUBLIKASI IACA DI MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK DI INDONESIA

okho
•

Jakarta-Humas, Publikasi mempunyai andil yang sangat penting dalam sebuah acara. sukses tidaknya sebuah acara tidak bisa terlepas dari hal itu. Konferensi International Assosiation for Court of Administration (IACA) yang telah berlangsung dari tanggal 14-16 Maret 2011 lalu mendapatkan antusias yang sangat menggembirakan baik dari internal Mahkamah Agung maupun pihak eksternal. Beberapa media cetak seperti Kompas, Seputar Indonesia, Koran Tempo, dan Republika turut membantu dalam mempublikasikan konferensi bertaraf internasional ini. Selain itu, media elektronik pun tak kalah andilnya dalam menyukseskan acara ini, mereka adalah: Metro TV, Presidenri.go.id, Kompas.com, Republika online, Tribunnews.com, Tempo interaktif, Mediaindonesia.com, Inilah.com, Okezone.com, Bisnis.com, Liputan6.com, Gatra.com, Jpnn.com, Pikiranrakyat.com, Detiknews.com, Primaironline.com, Hukumonline.com, Bogorplus.com, Kontan.co.id, Arsipberita.com, Lensaindonesia.com, Bataviase.co.id, today.co.id, dan lain-lain.

Berikut ini beberapa contohnya:

metrotvnews

mediaindonesia

okezone

vivanews

kompas

tribunnews

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•