Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RAKERNAS 2009 MAHKAMAH AGUNG SECARA RESMI DITUTUP

RAKERNAS 2009 MAHKAMAH AGUNG SECARA RESMI DITUTUP

okho
•

PALEMBANG-HUMAS. Hari ini, Sabtu (10/9) pukul 10.00 wib Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia secara resmi ditutup oleh Ketua Mahkamah Agung, Haripin A. Tumpa.

Dalam sambutannya KMA menyatakan bahwa Rakernas ini telah berlangsung dengan baik dilihat dari materi dan diskusi yang diselenggarakan dalam acara rakernas ini berjalan dengan baik, dan diharapkan menjadi awal untuk perubahan dalam peradilan hal ini sebagai langkah untuk meyakinkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

Sebelumnya, dalam laporannya sebagai Ketua Penyelenggara Rakernas, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa Rakernas telah berlangsung dengan baik dan diikuti oleh 315 peserta yang terdiri dari unsur Hakim Agung, Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Hakim Tinggi, Hakim yustisial dan Panitera/Sekretaris Tingkat Banding dari empat lingkungan Peradilan seluruhi Indonesia.

Mengakhiri laporannya Ketua Penyelenggara Rakernas, Rum Nessa menyerahkan secara simbolis hasil dari Rakernas dalam bentuk buku kepada Ketua Mahkamah Agung. (Tim Liputan Rakernas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•