Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RAPAT KERJA BADAN PENGAWASAN DENGAN PARA HAKIM TINGKAT BANDING WILAYAH SEMARANG DAN MAKASSAR SERTA PENGADILAN MILITER TINGGI MEDAN DAN SURABAYA

RAPAT KERJA BADAN PENGAWASAN DENGAN PARA HAKIM TINGKAT BANDING WILAYAH SEMARANG DAN MAKASSAR SERTA PENGADILAN MILITER TINGGI MEDAN DAN SURABAYA

okho

JAKARTA-HUMAS : Hari ini, Senin 2 Juni 2008 Badan Pengawasan Mahkamah Agung memulai rapat kerja dengan para Hakim Tingkat Banding wilayah Semarang dan Makassar serta Pengadilan Militer Tinggi Medan dan Surabaya dalam rangka penyelenggaraan pemeriksaan dan pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Hotel Imperial, Tangerang, Banten.

Rapat kerja yang rencana diselenggarakan hingga tanggal 5 Juni 2008 tersebut diikuti oleh 57 Hakim Tinggi dari wilayah Semarang dan Makassar serta 3 Hakim Tinggi dari Pengadilan Militer Tinggi Medan dan Surabaya, dibuka oleh Ketua Muda Pengawasan, Djoko Sarwoko, tepat pada pukul 09.00 Wib. (wea/guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
RAPAT KERJA BADAN PENGAWASAN DENGAN PARA HAKIM TINGKAT BANDING WILAYAH SEMARANG DAN MAKASSAR SERTA PENGADILAN MILITER TINGGI MEDAN DAN SURABAYA | Mahkamah Agung RI