Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RAPAT KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SE - WILAYAH KALIMANTAN TIMUR

RAPAT KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SE - WILAYAH KALIMANTAN TIMUR

okho
•

SAMARINDA "“ HUMAS, Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan 4 (empat) lingkungan peradilan se Kalimantan Timur, Senin 30 Maret 2009 pukul 13.00 WIB di ruang Rapat Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Pertemuan ini dalam rangka rapat kerja Komisi III DPR RI yang memasuki masa reses dipimpin oleh Ketua Team Drs. M. Nurdin. MM. Di hadiri oleh para Ketua Tingkat Banding, Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se Kalimantan Timur.

Dalam kata pengantarnya, M. Nurdin mengatakan "bahwa komisi III DPR RI, mempunyai mitra kerja 13 lembaga Negara di bidang Hukum, masalah hukum, keamanan dan HAM diantaranya menyangkut Mahkamah Agung (peradilan), Polri, Kejaksaan, dan Depkum HAM.

Dalam jawabannya secara tertulis atas pertanyaan Komisi III DPR RI masing-masing Ketua Pengadilan Tingkat Banding menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan kerja Komisi III ini, karena dengan kunjungannya kami dapat memberi input sebagai bahan bagi Komisi III tentang beberapa hal kegiatan serta hambatan yang ada di daerah.

Adapun yang akan kami sampaikan adalah pertama pelaksanaan DIPA tahun anggaran 2009 baik di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer I "“ 07 Balik Papan mengenai realisasi DIPA baik mengenai belanja pegawai, barang, modal serta alokasi dana anggaran 2009, program penerapan Kepemerintahan yang baik, program peningkatan kinerja di setiap instansi dan satuan kerja yang ada di Kalimantan Timur. Masalah rehabilitasi gedung kantor dan rumah dinas, dan pengadaan tanah bagi Pengadilan yang belum memenuhi protipe dari Mahkamah Agung, pengadaan kendaraaan roda 4, jaringan koneksitas dan peningkatan IT.

Setelah masing-masing Ketua Pengadilan Tingkat Banding memaparkan hal-hal yang dipertanyakan oleh Komisi III kemudian anggota Komisi III mempertanyakan apakah dengan adanya remunerasi yang telah diberikan kepada seluruh pegawai MA dan pengadilan di bawahnya memberikan perubahan pola kerja serta peningkatan kinerja bagi aparat Peradilan?

Menanggapi pertanyaan ini Ketua PT menjawab bahwa sejak dengan adanya remunerasi kinerja aparat peradilan lebih bagus dibuktikan dengan disiplin kerja yang baik dan pemberian pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan.

Kemudian acara diakhiri dengan pemberian cinderamata dari para Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Kadilmimil I "“ 07 Balik Papan kepada Komisi III yang diterima oleh Ketua Komisi III DPR RI, M. Nurdin. MM. demikian juga Komisi III DPR RI kepada para Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Kadilmimil I "“ 07 Balik Papan Dan ditutup dengan doa (mt/ds).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•