Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RAPAT KERJA KOMISI III DPR RI PADA RESES MASA PERSIDANGAN KE IV TAHUN 2008-2009 DENGAN 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SE - WILAYAH JAWA TENGAH

RAPAT KERJA KOMISI III DPR RI PADA RESES MASA PERSIDANGAN KE IV TAHUN 2008-2009 DENGAN 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SE - WILAYAH JAWA TENGAH

okho
•

SEMARANG "“ HUMAS, Rapat Kerja Komisi III DPR RI Pada Reses Masa Persidangan ke IV dengan 4 (empat) lingkungan peradilan se Jawa Tengah, Kamis 30 Juli 2009 pukul 09.00 WIB di ruang Pertemuan Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Jl. Pahlawan No. 19.

Pertemuan ini dalam rangka rapat kerja Komisi III DPR RI yang memasuki masa reses dipimpin oleh Ketua Team Trimedya Panjaitan,SH,MH bersama 8 Anggota lainnya. Di hadiri oleh para Ketua Tingkat Banding, Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama serta Pan/Sek se Jawa Tengah

Dalam kata pengantarnya, Trimedya Panjaitan mengatakan "bahwa komisi III DPR RI, mempunyai mitra kerja sebanyak 13 lembaga Negara di bidang Hukum, masalah hukum, keamanan dan HAM diantaranya menyangkut Mahkamah Agung (peradilan), Polri, Kejaksaan, dan Depkum HAM.

Dalam jawabannya secara tertulis atas pertanyaan Komisi III DPR RI masing-masing Ketua Pengadilan Tingkat Banding menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan kerja Komisi III ke lingkungan peradilan di wilayah Jawa Tengah, karena dengan kunjungannya kami dapat memberi input atau masukan-masukan sebagai bahan pertimbangan bagi Komisi III tentang beberapa hal kegiatan serta hambatan yang ada di daerah.

Adapun yang akan kami sampaikan adalah pertama pelaksanaan DIPA tahun anggaran 2009 baik di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer 02 "“ 10 Semarang mengenai realisasi DIPA baik mengenai belanja pegawai, barang, modal serta alokasi dana anggaran 2009, program penerapan Kepemerintahan yang baik, program peningkatan kinerja di setiap instansi dan satuan kerja yang ada di Jawa Tengah.

Masalah rehabilitasi gedung kantor dan rumah dinas, dan pengadaan tanah bagi Pengadilan yang belum memenuhi protipe dari Mahkamah Agung, pengadaan kendaraaan roda 4, jaringan koneksitas dan peningkatan IT sebagai sarana pendukung tentang keterbukaan informasi di pengadilan serta untuk menuju pengadilan yang moderenisai.

Setelah masing-masing Ketua Pengadilan Tingkat Banding memaparkan hal-hal yang dipertanyakan oleh Komisi III kemudian anggota Komisi III mempertanyakan apakah dengan adanya remunerasi yang telah diberikan kepada seluruh pegawai MA dan pengadilan di bawahnya memberikan perubahan pola kerja serta peningkatan kinerja bagi aparat Peradilan?

Menanggapi pertanyaan ini Ketua PT menjawab bahwa sejak dengan adanya remunerasi kinerja aparat peradilan lebih bagus dibuktikan dengan disiplin kerja yang baik dan pemberian pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan, dengan harapan pemberian tunjangan selama ini 70% agar dapat mencapai 100%.

Kemudian acara diakhiri dengan pemberian cinderamata dari para Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (TUN) dan Kadilmimil 02 "“ 10 Semarang kepada Komisi III yang diterima oleh Ketua Team Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan. demikian juga Komisi III DPR RI kepada para Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (TUN) dan Kadilmimil 02 "“ 10 Semarang Dan ditutup dengan doa (ds/eye).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
RAPAT KERJA KOMISI III DPR RI PADA RESES MASA PERSIDANGAN KE IV TAHUN 2008-2009 DENGAN 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SE - WILAYAH JAWA TENGAH | Mahkamah Agung RI