Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Rapat Kerja Kunjungan Komisi III DPR RI dengan Jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Se wilayah Provinsi Jawa Tengah

Rapat Kerja Kunjungan Komisi III DPR RI dengan Jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Se wilayah Provinsi Jawa Tengah

okho
•
Bagikan:

Semarang-Humas. Kunjungan Komisi III DPR RI, Rabu 30 Oktober 2013 bertempat di Pengadilan Tinggi Semarang. Adapun dalam kunjungan kerja kali ini terdiri dari : 1. Ir. Tjatur Sapto Eddy, MT 2. Ruhut Poltak Sitompul, SH 3. Saan Mustopa 4. Didi Irawadi Syamsuddin, SH.,LLM 5. Marcus Silano, S.IP 6. H. Nudirman Munir, SH 7. H. Andi Rio Idris Padjalangi, SH.,M.Kn 8. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic ECON., MBA 9. Trimedya Panjaitan, SH.,MH 10. Herman Hery 11. Sayed Muhammad Muliady 12. Sugianto Sabran 13. H.M. Nasir Djamil 14. KH. Bukhori, Lc.MA 15. H. Andi Anzhar Cakra W, SH 16. Ir. Ahmad Riski Sadiq 17. Dr. H. A. Dimyati Natakusumah, SH.,MH.,M.Si 18. Drs. H. Otong Abdurrahman 19. Martin Hutabarat

Kunjungan Komisi III tersebut di buka oleh Ketua Rombongan Komisi III DPR RI Ir. Tjatur Sapto Eddy, MT.

Untuk mempersingkat waktu, sesi penyampaian paparan pun dimulai, yang diawali oleh Ketua Rombongan dan diikuti oleh para anggota rombongan.

Adapun beberapa paparan yang disampaikan adalah sebagai berikut : 1). Pola pembinaan para Hakim yang menjadi sorotan publik, bagaimana cara untuk mempertahankan integritasnya para Hakim tersebut ? 2). Khususnya dalam perkara perdata yang merupakan perkara yang paling menonjol di PT khususnya masalah perceraian. Mohon penjelasan dari sisi Sosiologinya ? 3). Maksudnya apa tidak sebanding lurus antara perkara dengan sumber dayanya ? 4). Perkara yang masih sisa itu perkara jenis apa?

Dan yang menjawab paparan-paparan tersebut adalah para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan.

Disisi lain ada anggota rombongan yang menyampaikan pendapatnya, bahawa Hukum harusnya berpihak pada rakyat banyak dan hukum harusnya berpihak pada rakyat kecil.

Semua masyarakat mendapatkan hak yang layak dimata hukum. Dan rakyat berhak mendapatkan keadilan.

Mengeni status hakim sebagai pejabat negara, maka hakim sudah sejahtera, ada baiknya kinerjanya juga harus lebih baik.

Disampaikan juga pernyataan dari Ketua Pengadilan Tinggi, tentang Remunerasi, bahwa pada dasarnya Ketua Pengadilan Tinggi selalu memberikan semangat kepada para PNS di lingkungan Pengadilan Tinggi dan ada baiknya terjalin kerjasama yang baik antara hakim dan PNS. Semoga usulan yg 4X lipat segera diproses dan tercapai.

Sebelum acara tersebut ditutup, Metua Rombongan menyampaikan pesan, bahwa kita harus saling bersinergi satu sama lain dan kami berkomitmen bahwa hukum menjadi sisi prioritas negara tetapi anggarannya yang belum menjadi prioritas.(ind/ia)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•