Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RAPAT KERJA PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

RAPAT KERJA PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•

DENPASAR-HUMAS, Senin, 13 April 2009, rapat kerja dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan dengan Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tingkat Banding Samarinda, Banjarmasin, Palangkaraya, Pontianak, Palu dan Jayapura digelar. Rapat kerja ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Drs.H.Ahmad Kamil, SH, MH. rapat kerja ini juga dihadiri oleh Ketua Muda Pengawasan, Djoko Sarwoko SH, MH. Rapat kerja ini digelar untuk membekali para peserta dalam melakukan pengawasan di daerahnya masing- masing.

Melalui sambutannya, Drs.H.Ahmad Kamil, SH, MH menjelaskan bahwa pengawasan diperlukan mengingat peningkatan kuantitas pengaduan masuk yang mencapai 150 kasus setiap bulan, semenatara tenaga pengawas hanya 31 orang, itu artinya prosentase kasus yang mampu diselesaikan hanya mencapai 25%. Padahal tugas badan pengawas MA RI juga melakukan pengawasan lain berupa pengawasan rutin, keuangan, dan menindaklanjuti hasil temuan BPK terhadap 800 satuan kerja yang berada di lingkungan MA RI.

Oleh karena itu, bekal Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan bagi para Hakim Tingkat Banding di bawah kordinator Wakil Ketua Tingkat Banding sangat diperlakukan. Seiring dengan akan diresmikannya Meja Pengaduan (Publik Konflik) dalam waktu dekat menyusul Meja Informasi (Desk Informasi ) yang telah diujicobakan terlebih dahulu, maka kesiapan di jajaran pengadilan menjadi prioritas. Rapat yang berlangsung selama dua hari ini juga membahas acuan yang dijabarkan secara rinci, baik berupa pembuatan berita acara atau pembuatan rekomendasi yang tergabung dalam laporan hasil pemeriksaan. Diharapkan nantinya pengawasan akan menjadi mahkota dalam suatu organisasi. Mahkamah Agung RI melalui komitmennya untuk membawa perubahan modern yang bertanggung jawab, akan menjadikan Pengadilan Tingkat Banding di daerah sebagai agen perubahan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (wea)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
RAPAT KERJA PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI