Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RAPAT KOORDINASI & SINKRONISASI KEGIATAN PADA BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI

RAPAT KOORDINASI & SINKRONISASI KEGIATAN PADA BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•

Humas-Jakarta. Dalam hal ini, Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi & Sinkronisasi Kegiatan PPK, pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 25 Maret 2011 di Hotel Orchardz Jakarta.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 29/BUA/SK/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 dan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Mahkamah Agung RI Nomor: 14/BUA.3/SK/02/2011 tanggal 25 Februari 2011.

Peserta sebanyak 88 orang terdiri dari: 1. Para Pejabat Eselon II dilingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI 2. Para Pejabat Eselon III dilingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI 3. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI 4. Para Bendahara dan Pengelola Keuangan dilingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI

Diharapkan dengan Rapat Koordinasi & Sinkronisasi Kegiatan maka para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dapat terjalin Koordinasi & Sinkronisasi, sehingga kegiatan dilingkungan Badan Urusan Administrasi terjadi keselarasan pelaksanaan dan pertanggung jawaban.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•