Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RAPAT PLENO PENYUSUNAN FORMAT (TEMPLATE) DAN PEDOMAN PENULISAN PUTUSAN/PENETAPAN PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM

RAPAT PLENO PENYUSUNAN FORMAT (TEMPLATE) DAN PEDOMAN PENULISAN PUTUSAN/PENETAPAN PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM

rudy
•
Bagikan:

Jakarta- Humas: Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI melaksanakan Rapat Pleno Penyusunan Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, pada 10 s/d 12 Oktober 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta Pusat.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, DR. H. Suhadi, SH.,MH didampingi Ketua Pokja Pidana DR. H. Andi Samsan Nganro, SH.,MH dan Wakil Ketua Pokja H. Hamdi, SH.,M.Hum.

Rapat ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, serta beberapa Hakim Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan Panitera Muda di lingkungan Jakarta. (enk/RS/photo:IL).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•