RDP dan RDPU Bersama Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung Bahas Penyempurnaan Regulasi Arbitrase Asing
Jakarta – Humas: Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung (MA) berlangsung pada Senin, 05 Oktober 2026 di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., serta para anggota Komisi III DPR RI.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., hadir mewakili Plt. Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa Mahkamah Agung memiliki batas kewenangan dalam menentukan arah pengaturan hukum, khususnya di bidang hukum perdata internasional. Perumusan norma hukum merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sebagai bagian dari political will negara, sedangkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman melalui penerapan dan penafsiran hukum.
Dalam pemaparannya, Kepala Biro Hukum dan Humas juga menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak dapat memberikan pendapat terhadap substansi persoalan yang berpotensi menjadi perkara dan nantinya diperiksa serta diputus oleh pengadilan.
“Apabila suatu persoalan berpotensi masuk ke ranah yudisial atau berpotensi menjadi perkara yang nantinya diperiksa oleh pengadilan, Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat ataupun pandangan mengenai substansinya. Ini untuk menjaga independensi peradilan, agar apabila persoalan tersebut nantinya menjadi perkara, pengadilan dapat memeriksa dan memutuskannya secara independen dan objektif berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sikap tersebut diperlukan untuk memastikan tidak muncul persepsi bahwa Mahkamah Agung maupun lembaga peradilan telah memiliki sikap atau pandangan tertentu terhadap suatu persoalan sebelum perkara tersebut diperiksa dalam persidangan.
“Apabila persoalan tersebut nantinya menjadi perkara, maka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” tegasnya.
Meski demikian, Mahkamah Agung tetap dapat memberikan penjelasan yang bersifat umum, baik mengenai ketentuan hukum maupun mekanisme dan kewenangan pengadilan, sepanjang penjelasan tersebut tidak masuk pada penilaian terhadap substansi persoalan yang berpotensi menjadi perkara.
Lebih lanjut disampaikan dalam konteks penanganan perkara yang berkaitan dengan putusan asing, termasuk arbitrase internasional, Mahkamah Agung juga menekankan pentingnya kehati-hatian, kepastian, dan konsistensi hukum, terlebih ketika perkara tersebut bersinggungan dengan kepentingan investor asing.
Mahkamah Agung berpandangan bahwa kepentingan nasional tidak hanya dapat dilihat dari satu perspektif. Salah satu aspek penting adalah bagaimana negara membangun kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat. Kepastian, konsistensi, dan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak diharapkan dapat memperkuat kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia.
Pada akhir rapat Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.Hum. menyampaikan Kesimpulan RDP dan RDPU kepada Mahkamah Agung bahwa Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung untuk melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase, serta menyusun pedoman teknis mengenai permohonan gugatan penolakan atas pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing melalui mekanisme gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Turut hadir mendampingi Kepala Biro Hukum dan Humas, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Ganjar Prima Anggara, S.H., Galang Adhe Sukma, S.H., M.H, dan Kepala Subbagian Hubungan Lembaga Negara, Mayor Dede Andriawan, S.S.T.Han., S.I.P., S.H. (ims/ds/DI/photo:sna)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
