Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RDP Pansus RUU HPI Dengan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung

RDP Pansus RUU HPI Dengan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung

Editor Redaksi MA
•

Jakarta – Humas: Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Panitia Khusus (Pansus), dengan agenda mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI).

Rapat yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026 di Gedung Nusantara II  DPR RI Senayan, Jakarta ini dihadiri Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), Dr. Agus Subroto, S.H., M.Kn, mewakili Ketua Kamar Perdata MA, didampingi Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Kepaniteraan, Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum.

Pada kesempatan tersebut Mahkamah Agung menyampaikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang diajukan Pansus RUU HPI, salah satunya tentang permasalahan utama HPI dalam praktik peradilan Indonesia.

Hakim Agung pada Kamar Perdata MA, Dr. Agus Subroto, S.H., M.Kn, menegaskan RUU HPI sangat dinantikan untuk mengatasi tiga persoalan klasik yaitu; yuridiksi, pilihan hukum, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

Mahkamah Agung juga mengusulkan diri sebagai otoritas sentral tunggal untuk bantuan hukum lintas negara, dengan tetap mempertahankan kewenangan eksklusif peradilan nasional untuk melindungi kepentingan strategis dan kedaulatan.

Menurutnya RUU HPI harus menjamin kepastian hukum, keseragaman putusan, kemudahan pelaksanaan, dan efisiensi administrasi peradilan demi tegaknya keadilan lintas yuridiksi.

RDP tersebut turut dihadiri Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Rizkiansyah, S.H., LL.M, Hakim Yustisial Kamar Perdata Kepaniteraan, Supid Arso Hananto, S.H., LL.M, Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M, serta Kepala  Bagian Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hukum dan Humas MA, Dewi Indriyani, S.Si., M.Si. (enk/ds/DI/photo:sno)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•