Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RENCANA UMUM KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DIREKTORAT JENDERAL PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2011

RENCANA UMUM KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DIREKTORAT JENDERAL PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2011

okho
•

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 85/DjU-1/Ku 01/III/2011 tentang Rencana Umum Kegiatan KPA.

Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

RANCANGAN UMUM KPA.pdf

5.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
RENCANA UMUM KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DIREKTORAT JENDERAL PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2011 | Mahkamah Agung RI