Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/(REVISI) PENYAMPAIAN LAKIP TAHUN 2012 DAN DOKUMEN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2012

(REVISI) PENYAMPAIAN LAKIP TAHUN 2012 DAN DOKUMEN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2012

okho
•

Berdasarkan surat dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 552/SEK/XII/2011 dan Nomor : 553/SEK/XII/2011 tentang Penyampaian LAKIP Tahun 2011 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2012, yang ditujukan kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung RI, para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LAKIP_2012_ALL_EDIT.pdf

232 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•