Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Revisi PP 37 Azas Retroaktif Tak Dilanggar

Revisi PP 37 Azas Retroaktif Tak Dilanggar

okho

JAKARTA (SINDO) "“ Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan, revisi PP No.37 Tahun 2006 yang memutuskan menarik kembali rapelan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) yang telah diterima anggota DPRD tidak melanggar asas retroaktif (berlaku surut).

Namun, kata Bagir, Bila merujuk kepada asas hukum administrasi secara umum, penarikan kembali rapelan itu tidak bisa dilakukan. Alasannya, asas hukum administrasi itu ada aturan yang menyebutkan, bila ada putusan Tata Usaha Negara (TUN) yang memberikan manfaat kepada seseorang, maka keuntungan itu tidak boleh ditarik lagi.

-Tetapi, untuk kasus PP 37 ini pengecualian. Sebab, dalam hukum tidak ada satu prinsip pun yang tidak ada pengecualiannya,- kata Bagir seusai melantik Kepala Pengadilan Tinggi Pontianak dan Maluku Utara di Kantor MA, Jakarta, kemarin.

Pengecualian terhadap asas umum dalam konteks PP 37 itu, kata Bagir, merujuk kepada asas lain, yakni asas manfaat. -Kalau rapelan tidak dikembalikan, rasa keadilan orang bertanya-tanya. Kalau disuruh dikembalikan sekaligus, tidak sanggup. Jadi keputusan itu namanya kearifan. Itu adalah kebebasan bertindak untuk mencapai sesuatu secara wajar,- jelasnya.

Sedangkan mengenai mekanisme penarikan uang rapelan dengan cara mencicil, demikian Bagir, secara hukum tidak salah. Keputusan itu, ujar dia, masih dalam lingkup kewenangan pemerintahan. -Ada kebebasan pemerintah bertindak untuk mencapai sesuatu secara wajar,- jelasnya.

Di tempat terpisah, Mendagri M. Ma"™ruf mengatakan, pengembalian uang rapelan itu hanya berlaku bagi yang sudah terlanjur menerima saja. Dia mengatakan, tata cara mengembalikan uang rapelan itu akan diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Tapi, permendagri itu masih menunggu revisi PP ditandatangani presiden. -Mana mungkin permen mendahului peraturan pemerintah (PP). Toh semua sudah jelas pemetaannya,- tukasnya.

Ma"™ruf mengatakan, saat ini tim dari Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM, dan Sekretariat Negara tengah mengkaji rumusan PP tersebut.

Sementara itu, Wakil Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran(FITRA) Yuna Farhan menyatakan menolak revisi PP 37 oleh pemerintah. Alasannya, PP 37 hasil revisi yang tetap memberikan TKI dan BPO sesuai kemampuan keuangan daerah. Hal itu, menurutnya, tetap akan membuka peluang terjadinya korupsi. -Tiap-tiap daerah nanti akan menganggarkan secara maksimal dari kas keuangan untuk membayar tunjangan komunikasi dan operasional,- terangnya.

Misalnya, jelas dia, bagi daerah yang masuk klasifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD) rendah, yakni kurang Rp.0,6 triliun, pasti nanti yang menjadi pilihan adalah menggunakan alokasi terbesar.

-Ini sudah sering terjadi. Kalau diberi pilihan batasan maksimal nominal tertentu, pasti yang dipilih nominal maksimal itu,- ungkapnya.

Selanjutnya Yuna juga mengkritik mekanisme pengembalian uang rapelan sampai batas akhir 2009. Karena pengembalian uang rapelan yang memiliki rentang cukup panjang akan merugikan masyarakat. (sm said/amril/chamad/donatus)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.