Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SATUAN KERJA yang BELUM TERDAFTAR NOMOR REKENING BIAYA PERKARA (REKENING LAINNYA) pada DIRJEN PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN

SATUAN KERJA yang BELUM TERDAFTAR NOMOR REKENING BIAYA PERKARA (REKENING LAINNYA) pada DIRJEN PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 138-1/SEK/KU.01/6/2015 tanggal 1 Juni 2015. Adapun surat tersebut mengenai Satuan Kerja yang Belum Terdaftar Nomor Rekening Biaya Perkara (rekening lainnya) pada Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan, para Sekretaris Dirjen, para Sekretaris Badan, para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi, para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

SATKER_YG_BELUM_TERDAFTAR_NOMOR_REKENING_1.pdf

251 KB•Dokumen Resmi
PDF

SATKER_YG_BELUM_TERDAFTAR_NOMOR_REKENING_LAMPIRAN1.pdf

2.8 MB•Dokumen Resmi
PDF

SATKER_YG_BELUM_TERDAFTAR_NOMOR_REKENING_LAMPIRAN2.pdf

3.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•