Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SATUKAN TANGAN MENOLAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

SATUKAN TANGAN MENOLAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

okho
•
Bagikan:

JAKARTA - HUMAS, Tawa anak-anak terdengar kala Kandang Jurang Doank menampilkan pertunjukan. Pesan moral yang dibalut dalam lagu dan tari menarik perhatian para pengunjung pameran Kampung Hukum pada Selasa siang (17/03/2015). Pengunjung yang sebagian besar dari kalangan pelajar ini begitu antusias dengan Pameran Kampung Hukum yang diadakan di JCC ini. "Jadi tahu instansi pemerintah itu tugasnya ngapain aja" ujar Anjar siswa Sekolah Dasar di kawasan Matraman ini. Selain para pengunjung dapat mengunjungi stand peserta pameran untuk memperoleh wawasan para peserta juga diajak untuk berpartisipasi dalam games education yang diselenggarakan panitia penyelenggara, yakni ular tangga raksasa dan cerdas hukum.

Para peserta pameranpun juga berlomba untuk dikunjungi para pelajar dengan memberikn aneka souvenir. Hal lainnya yang juga dinanti adalah talkshow. Narasumber dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Talkshow ini akan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berjudul : Perlindungan Hukum terhadap Perempuan di Indonesia "“ antara Impian dan Kenyataan, dan sesi yang kedua berjudul : Akses Keadilan Anak ; Perspektif Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum.

Permasalahan hukum perempuan dan anak memang terus meningkat. Menurut Aris Merdeka Sirait, yang paling dominan menimpa anak adalah tindak kekerasan. "Ironisnya, yang melakukan tindak kekerasan adalah lingkaran pertama dari seorang anak seperti orang tua, saudara, dan guru". Lebih lanjut dijelaskan pemerintah mempunyai andil yang besar untuk melindungi anak-anak. Anak adalah bagian warga Negara yang harus dilindungi karena mereka merupakan generasi bangsa dimana pada masa mendatang melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga mereka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child).

Sudah selayaknya anak dan perempuan meyadari akan hak-haknya di mata hukum sehingga mereka dapat melakukan perlindungan terhadap dirinya sendiri. Sebagai simbol menolak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, para peserta membubuhkan cap tangannya pada selembar kain putih. "Kita sengaja siapkan kain putih ini untuk para pengunjung pameran membubuhkan tangannya. Hal ini menunjukkan kepedulian dari para pengunjung untuk menyatukan tangan menolak kekerasan terhadap perempuan dan anak" tegas Ridwan Masnyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA. (ifah/MA)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SATUKAN TANGAN MENOLAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK | Mahkamah Agung RI