Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA GELAR RAKOR DENGAN JAJARAN BUA

SEKRETARIS MA GELAR RAKOR DENGAN JAJARAN BUA

okho
•

Jakarta-Humas , Selasa 20 Maret 2012. Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nurhadi, SH., MH. Gelar Rapat Koordinasi dengan seluruh jajaran di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Bertempat Di Aula Balairung Lt. Dasar Gedung Mahkamah Agung RI.

Rapat Koordinasi ini di hadiri Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Para Pejabat Eselon II (Kepala Biro Hukum Dan Humas beserta jajarannya, Kepala Biro Sekretariat Pimpinan beserta jajarannya, Plt. Kepala Biro Umum beserta jajarannya, Plt. Kepala Biro Keuangan beserta jajarannya, Kepala Biro Perlengkapan beserta jajarannya, Kepala Biro Kepegawaian beserta jajarannya dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi beserta jajarannya. (ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SEKRETARIS MA GELAR RAKOR DENGAN JAJARAN BUA | Mahkamah Agung RI