Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI

SEKRETARIS MA HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI

rudy

Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto,SH.,MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Rabu, 4 September 2024 di Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR Jakarta.

Rapat dengan agenda pembahasan RKA-K/L 2025 serta usulan program ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh M.M dan dihadiri oleh para anggota komisi III lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris MA menyampaikan realisasi anggaran , realisasi kinerja Mahkamah Agung Tahun 2024 dan realisasi prioritas nasional tahun 2024,kinerja penyelesaian perkara tahun 2024 serta realisasi penerimaan negara bukan pajak.

Turut hadir mendampingi Dirjen Badan Peradilan Agama, Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan.

Selain Mahkamah Agung, Rapat Dengar Pendapat ini juga diikuti oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.