Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA : "JANGAN SAMPAI ADA PERTANGGUNGJAWABAN FIKTIF"

SEKRETARIS MA : "JANGAN SAMPAI ADA PERTANGGUNGJAWABAN FIKTIF"

okho
•

SERANG-HUMAS. "Harus hati-hati dalam memanfaatkan anggaran yang ada dan jangan menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan serta jangan sampai ada pertanggungjawaban fiktif", demikian disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Rum Nessa dalam acara Pembinaan Tenaga Teknis Perbendaharaan Badan Urusan Administrasi di Serang Banten (20/2) pukul 20.00 WIB.

Rum Nessa mengharapkan bahwa di tahun 2009 tidak terjadi lagi anggaran yang tidak terserap, sehingga Mahkamah Agung di tahun 2009 ini tidak akan lagi mendapatkan predikat "disclaimer" dari BPK. "Jadi jangan melakukan kegiatan di akhir-akhir tahun anggaran, pasti tidak terserap", ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Urusan Administrasi, Subagyo juga mengungkapkan tentang tanggungjawab para Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Pemegang Uang muka dan Staf Pengelola Keuangan. Subagyo juga berharap, pada tahun 2009 dalam mengelola anggaran sudah harus lebih teliti terutama dari para Panitia Pelaksana Lelang.

Acara tersebut diikuti oleh 61 peserta dengan nara sumber dari Direktorat Jenderal Anggaran dan KPPN Jakarta I. (jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•