Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA : "MANAJEMEN RESIKO SEBAGAI PENDUKUNG TUJUAN ORGANISASI"

SEKRETARIS MA : "MANAJEMEN RESIKO SEBAGAI PENDUKUNG TUJUAN ORGANISASI"

okho
•
Bagikan:

BOGOR - HUMAS, "Manajemen risiko diperlukan sebagai pendukung dalam tujuan organisasi untuk mengurangi kesalahan fatal karena risiko yang dapat terjadi di dalamnya agar individu dapat memanajemen risiko secara dini" Hal ini diungkapkan Sekretaris MA, Nurhadi SH., MH dalam pembukaan Workshop Manajemen Resiko pada Senin, 3 Desember 2012 di Pusdiklatkumdil MA Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam pengaturan sistem pengendalian pemerintah mewajibkan pimpinan ataua lembaga pusat dan daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip dalam manajemen risiko sehingga lingkungan akan secara mutlak dapat menekan risiko yang akan terjadi atau yg terjadi yg berpotensi sehingga menghambat kegiata. Skala prioritas risiko akan diambil dan dihadapi dengan membandingkan rencana dengan tujuannya meningkatkan kinerja organisasi tersebut.

Sebelumnya,Direktur Pengawasan Bidang Penegakan Hukum, Agus Sukiwo menekankan bahwa bahwa menurut Indeks Korupsi teridentifikasi bahwa Indonesia berada pada urutan 3 dengan nomor 100 dr 108 negara yang memiliki hopeless dalam korupsi karena adanya penanganan yang masih lemah dalam akuntabilitas anggaran serta transparansi anggaran yang perlu di identifikasi kembali penyebab serta penanganannya terutama terhadap pengendalian intern sebagai pilar yang sangat penting sehingga akan diperoleh kenyakinan yang memadai dan didapatkan pemanfaatan yang efektif dan efisien dalam anggaran, sarana prasarana dan fasilitas negara dan tata peraturan perundangan.

SPIP bukan hanya menekankan pada sisi administrasi, akan tetapi perlu adanya perubahan perilaku dalam komitmen perilaku untuk Pengendalian Intern, Manajemen serta Informasi baik Pengamanan aset negara dan Peraturan Perundang "“ Undangan. Hal tersebut terkait dengan pemeriksaan BPK yang akan diperluas, sehingga dibutuhkan adanya Sistem pengendalian intern, Penangaanan akan adanya Ketidaksesuaian standar pelaksanaan, serta Ketidaktaatan dalam Peraturan Pemerintah untuk akuntabilitas dan transparansi anggaran. Harapan beliau yang paling mendasar adalah adanya pelayanan publik lebih baik sehingga dapat penyerapan ilmu dari narasumber dapat diterapkannya dalam unit kerja masing-masing untuk terciptnyaa Good Governance.

Dalam laporan singkatnya, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh 47 peserta. Diharapkan melalui workshop manajemen perkara ini para peserta dapat dapat menangani serta mengendalikan risiko yang mungkin akan timbul sehingga diharapkan smua melakukan identifikasi area-area yang rentan terhadap perubahan dalam pengelolaan risiko dan kerugian yg akan terjadi dan selaras dengan Reformasi Birokrasi yang transparan dan akuntabel. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SEKRETARIS MA : "MANAJEMEN RESIKO SEBAGAI PENDUKUNG TUJUAN ORGANISASI" | Mahkamah Agung RI